Jakarta (CN) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Destiawan terseret dalam kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Sebagai bos perusahaan pelat merah, harta kekayaan Destiawan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lalu, berapa kekayaan Destiawan?
Seperti dikutip detikcom, Minggu (30/4/2023), harta yang dilaporkan Destiawan pada tahun 2021 totalnya sebesar Rp 26,97 miliar. Dari harta tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan yang jumlahnya Rp 13,64 miliar.
Destiawan memiliki 10 item tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi. Semua tanah dan bangunan yang dilaporkan Destiawan merupakan hasil sendiri.
Alat transportasi dan mesin alias kendaraan yang dimiliki Destiawan tercatat sebesar Rp 1,18 miliar. Ia tercatat memiliki mobil Morris Minor Minibus tahun 1964, Peugeot 3008 A/T Allure FL tahun 2021 dan Toyota Camry 2.5 Hybrid tahun 2016. Ia juga memiliki motor Vario tahun 2010 dan Yamaha Mio tahun 2017.
Destiawan selanjutnya memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 600 ribu, surat berharga Rp 10,70 miliar serta kas dan setara kas Rp 2,78 miliar.
Meski demikian, ia juga tercatat memiliki utang Rp 1,34 miliar. Jadi, total harta kekayaan Destiawan Rp 26,97 miliar.
Destiawan tercatat beberapa kali melaporkan hartanya, termasuk saat ia menjabat di perusahaan pelat merah lain. Pada tahun 2020, total harta yang dilaporkan Rp 25,80 miliar, tahun 2019 sebanyak Rp 17,83 miliar, tahun 2018 Rp 15,52 miliar, dan tahun 2017 Rp 10,00 miliar.(dtk)