Jakarta (CN) Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang seharusnya berakhir tahun ini diperpanjang hingga 2024.
Lalu, bagaimana respons Firli? “Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun sesuai putusan MK beberapa waktu lalu.
Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
“Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” tambahnya.
Firli mengatakan keputusan MK tidak akan mengubah upaya pemberantasan korupsi. Dia menjamin akan terus menangkap koruptor.
“Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” ujar Firli.
Bakal Keluarkan Keppres Baru
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej telah buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Eddy mengatakan jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang seharusnya habis tahun ini akan diperpanjang selama 1 tahun.
“Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5).
Eddy mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti Keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi pimpinan KPK pada 2019.
“Dengan demikian, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” ujar Eddy.
“Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” sambungnya.
Sebagai informasi, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.(dtk)