Jakarta (CN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada ribuan penyelenggara negara yang belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022. KPK mencatat, hingga 31 Mei masih ada 6.389 penyelenggara negara yang belum lapor.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi.
“Bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” katanya di Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia mengatakan, hingga 31 Mei 2023 penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722. Kemudian, penyelenggara negara yang sudah lapor sebanyak 365.333. “Belum lapor sampai hari ini 6.389,” katanya.
Secara rinci, untuk eksekutif yang telah melaporkan harta kekayaannya sebesar 98,49%, legislatif 92,86%, yudikatif 99,21% dan BUMN/BUMD 99,04%.
Berdasarkan materi yang Firli sajikan, untuk eksekutif yang sudah lapor sebanyak 286.130 dari 290.530. Sementara, yang belum lapor sebanyak 4.400.
Sementara, untuk eksekutif yang sudah lapor 18.614 dan belum lapor 1.431. Kemudian yudikatif yang sudah lapor 18.393 dan belum lapor 147.
Berikutnya, untuk BUMN/BUMD yang telah lapor sebanyak 42.196 dari 42.607. Sementara, yang belum lapor sebanyak 411.(dtk)