Medan, Coraknews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara meminta masyarkat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Rabu (28/2) menegaskan, pihaknya selalu terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memberikan laporan terkait proses Pemilu 2024.
“Iya, Bawaslu selalu terbuka untuk menerima pengaduan dari semua pihak terkait proses Pemilu 2024,” Ujar Saut Boangmanalu.
Ia mengatakan, jika masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu berserta jajarannya akan menindaklanjuti untuk membuktikan serta memutuskan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan masyarakat tersebut.
“Jika menemukannya, silahkan laporkan ke pengawas di semua tingkatkan. Kami akan tindaklanjuti.
Pada Rabu (21/2), puluhan masyarakat yang tergabung relawan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Sumut untuk menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis menilai menyampaikan aspirasi merupakan tindakan yang wajar, selagi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saudara-saudara, kami dari Bawaslu Sumut sudah memahami apa yang kalian sampaikan. Kalau ada menemukan penyimpangan dan apapun itu bisa dilaporkan ke Bawaslu provinsi hingga kecamatan,” ujar Aswin.
Menurutnya, dengan adanya laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat sangat membantu Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu terutama rekapitulasi suara.
“Dengan asipirasi masyarakat ini merupakan bentuk pesta demokrasi. Kami menerima seluruh laporan pelanggaran dengan bukti bukti konkret,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengawasi secara ketat potensi kecurangan pada Pemilu 2024, terutama saat rekapitulasi suara yang kini masih dilakukan KPU.
“Saat ini, KPU tengah melakukan proses penghitungan suara berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata dia. (red)