Jakarta (CN) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana segera dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Hal itu terjadi usai Wisnu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, individu yang menjadi tersangka akan dicopot jabatannya. Meski begitu, Erick Thohir mengatakan, hal itu bukan berarti di seluruh PTPN ada oknum yang ‘bermain’.
“Tentu kalau memang pihak-pihak individu itu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas. Tapi kita nggak boleh langsung seakan akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak. Buktinya, PTPN sekarang yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun sekarang untung Rp 4,6 triliun,” katanya di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Erick menuturkan, transformasi telah terjadi di PTPN III. Ia juga menyampaikan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung.
“Nah sekarang transformasi PTPN luar biasa. Nah ini yang kita jaga antara check and balance terus terjadi. Kita sangat hargai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tapi konteksnya hari ini perwakilan dari kementrian lain yang itu bisa aja terjadi di tempat lain,” ujarnya.
Tambahnya, komisaris BUMN bisa berasal dari berbagai kalangan. Dia mengatakan, hal itu sesuai aturan yang berlaku.
“Namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal-hal yang memang sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, pihak manajemen PTPN III mengatakan, Indrasari Wisnu Wardhana belum diberhentikan sebagai komisaris. Saat ini, manajemen tengah menunggu keputusan pemegang saham terkait statusnya di perusahaan pelat merah.
“Kami masih menunggu keputusan pemegang saham,” kata Corporate Secretary PTPN III Imelda Alini Pohan dalam pesan singkat. (dtc)