Jakarta (CN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat,” kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta di agenda Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/5/2023).
Pada pasal 4 huruf 2, larangan itu berlaku bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari suami yang berstatus PNS juga. Kemudian di pasal berikutnya, PNS wanita boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat jika calon suaminya bukan PNS
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperbolehkan izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi pasal 4 ayat 3.
Namun, hal itu juga wajib mendapatkan izin dari atasan. Izin yang disampaikan kepada atasan harus berupa surat tertulis dan dilengkapi alasan mengapa menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
“Permintaan izin sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3 secara tertulis,” lanjut pasal 4 ayat 4.
Pada pasal 11 ayat 1 ada sejumlah syarat juga yang harus dipenuhi untuk menjadi istri kedua,ketiga, atau keempat seorang suami bukan PNS.
“Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami,” tulis pasal 11ayat 1 huruf a.
“Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,” lanjut pasal 11, ayat 1 huruf b.
Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat tertentu, pertama syarat alternatif, yakni istri pertamanya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Kemudian, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya,” jelasnya.
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.(dtk)