Jakarta (CN) Kementerian Keuangan telah melakukan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 58,19 triliun per Januari 2023. Realisasi itu naik 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan TKD yang sudah ditransfer itu didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 47,4 triliun dan disusul Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 10,8 triliun. Sedangkan realisasi pos lainnya masih Rp 0 karena belum masuk jadwal salur.
“TKD yang naik 7,1% ini didominasi oleh DAU Rp 47,4 triliun. Meskipun, DAU tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun 2022 karena penyaluran DAU sekarang dikaitkan dengan berbagai persyaratan untuk belanja-belanja yang merupakan prioritas untuk masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (22/2/2023).
Penggunaan DAU kini diatur lebih spesifik di mana ada yang tidak ditentukan penggunaannya dan ada yang ditentukan penggunaannya yaitu untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan kelurahan. Sebelumnya penyaluran DAU diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Sekarang pemerintah pusat meminta supaya pemerintah daerah komitmen terhadap bidang pendidikan, kesehatan, untuk pekerja umum, serta pembayaran kepada tenaga PPPK dan kelurahan harus jadi perhatian dan diprioritaskan dalam penggunaan DAU-nya,” ucapnya.
Dengan begini diharapkan tidak ada lagi pembayaran gaji PPPK yang terlambat di daerah karena sudah ditetapkan alokasinya. Hal ini dimaksud untuk meningkatkan perhatian pemerintah karena hampir 1/3 belanja negara untuk daerah.
“Penyaluran DAU untuk yang ditentukan penggunaannya harus dilakukan secara reguler, harus ada rencananya dan pembayaran terutama untuk gaji PPPK yang selama ini sering mengeluh mereka belum mendapatkan gaji atau terlambat,” ucapnya.(dtk)