Hukrim  

3 Pelaku Pengeroyok dan Pembakar Mobil Wartawan di Medan Diringkus 1 DPO

Medan, Coraknews –  3 (tiga) pelaku pembakaran mobil sekaligus pengeroyokkan terhadap  wartawan di Medan baru- baru ini akhirnya di paparkan Direktur Reskriminal Umum (Dirkrimum)  Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2/2024).

Dalam paparannya Sumaryono mengatakan, ke 3 (tiga) tersangka penganiayaan terhadap Tommy Doni Ester Nainggolan berhasil ditangkap tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

Adapun ke 3 tersangka yakni, NH alias I warga Jalan Turi Ujung, Kel Binjai, Kec Medan Denai, FD Perangin-angin alias D warga Jalan Gatot Subroto, Kel Sei Sikambing, Kec Medan Helvetia dan RA warga Jalan Istiqomah, Lk XI, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia.

Sementara itu, Oyok yang menyuruh para pelaku melakukan penganiayaan dan membakar mobil korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO-red).

“Mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil Tomy Nainggolan. Oyok sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih diburon,” kata Kombes Sumaryono di hadapan para wartawan.

Lanjut Sumaryono, ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan dan mengaku ada dibayar, ujarnya.

Adapun para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara, jelasnya.

Lain halnya kepada pelaku NH alias I dan FD alias D dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHPidana dalam kasus pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, pakaian dan bom molotov.

Sementara itu, korban Tommy Doni Ester Nainggolan mengaku ada memberitakan aktivitas Oyok yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba di Gang Pantai dekat Pasar Kampung Lalang yang kemudian pindah ke kawasan Lembah Jalan TB Simatupang Gg Musholah menuju arah sungai.

“Saya yakin Oyok merasa terusik dengan pemberitaan yang saya buat karena bisnis narkoba dia terganggu maka dia menyuruh anakbuahnya menyerang dan membakar mobil saya,” jelas Nainggolan.

Tommy Nainggolan juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Ditreskrimum Kombes pol Sumaryono yang peduli mengungkap kasusnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *