Daerah  

Banding di PT Medan, Hukuman “Man Batak” Jadi Seumur Hidup

Labuhanbatu (CN) Hukuman terhadap bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan di tingkat banding.

Majelis hakim mengubah putusan PN Rantauprapat terhadap Man Batak dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, pada Sabtu (19/11/2022), nomor putusan banding tersebut ialah 482/Pid.Sus/2022/PT Medan. Diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Poltak Sitorus, dengan anggota Dahlan Sinaga dan Leliwaty.

Dalam putusannya, hakim hanya mengubah durasi hukuman penjara terhadap bandar narkoba asal Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) itu.. Sedangkan mengenai putusan lainnya, majelis hakim tidak mengubah putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan oleh PN Rantauprapat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan yang tertulis di laman SIPP PN Rantauprapat.

Putusan seumur hidup itu menggantikan putusan PN Rantauprapat bernomor 806/Pid.Sus/2021/PN RAP. Putusan itu sebelumnya menetapkan pidana penjara selama 20 tahun untuk Man Batak.

Adapun putusan PN Rantauprapat yang tidak diubah majelis hakim banding ialah putusan terkait harta Man Batak yang dirampas untuk negara. Harta itu dirampas karena terbukti berasal dari peredaran narkoba. Man Batak juga dihukum menbayar denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Harta tersebut antara lain terdiri dari :

1.Uang sebesar total Rp 435 Juta di dua rekening bank.
2.Dua unit mobil yaitu Jeep Wrangler dan Mitsubishi Xpander
3.Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 788 meter persegi.
4. Tanah pertanian di lima lokasi dengan luas total 97.000 meter persegi (9,7 Hektar)
5. Tanah pertapakan di dua lokasi seluas total 754 meter persegi.

Melalui kuasa hukumnya, Man Batak kemudian mengajukan asasi atas putusan banding tersebut. Hingga kini permohonan ini masih berproses, belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Irman Pasaribu alias Man Batak ditangkap polisi saat sedang melintas bersama supir dan istrinya di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari 2021 silam. Dari mobil yang dikendarainya itu polisi menemukan sabu seberat 5 kg.

Sabu yang baru dibelinya dari Riau itu, rencananya akan dibawa ke Labuhanbatu untuk diedarkan. Sebelum tertangkap Man Batak adalah bandar narkoba yang tersohor di Labuhanbatu, yang telah lama melakoni bisnis haramnya tersebut.

Atas dasar itulah Polda Sumut kemudian menjerat Man Batak dengan undang-undang TPPU (Tindak pidana pencucian uang, saat menangani perkara ini. Alasannya karena kegiatan ilegalnya ini telah menghasilkan banyak harta bagi Man Batak.

Kasus ini kemudian disidangkan di PN Rantauprapat. Man Batak divonis 20 tahun penjara dan denda 5 miliar. Sebagian hartanya juga dirampas untuk negara.

Majelis hakim yang terdiri dari Delta Tamtama, Welly Irdianto, dan Hendrik Tarigan, saat itu, juga menetapkan harta Man Batak yang dimiliki setelah 2017 dirampas untuk negara. Sementara harta yang diperoleh sebelum 2017 dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Jaksa juga menuntut harta benda Man Batak dirampas. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan itu.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *