Daerah  

HUT RI Ke-80, Rutan Kelas IIB Balige Berikan Remisi Kepada Ratusan WBP

CORAKNEWS.COM, TOBA-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige laksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Rutan Kelas IIB Balige, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh Bupati Kabupaten Toba sebagai Inspektur Upacara dan membacakan kata sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebijakan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta memberikan remisi secara simbolis kepada WBP Rutan Balige.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Kabupaten Toba, Kapolres Toba, Kepala Kejari Kabupaten Toba, Ketua PN Balige, Ketua DPRD Kabupaten Toba, perwakilan Danramil, dan Para Tamu Undangan lainnya.

Sementara itu, WBP yang menerima Remisi Umum sebanyak 341 orang. Dengan besaran remisi yakni, 32 orang mendapat remisi 1 bulan, 52 orang remisi 2 bulan, 133 orang tiga bulan, 82 orang mendapat 4 bulan, 40 orang mendapat 5 bulan dan 2 orang mendalat remisi 6 bulan. Dengan rincian 9 orang menjalani subsider dan 6 orang langsung bebas.

Kemudian, WBP yang menerima Remisi Dasawarsa 341 orang dengan rincian, RD I : 315 orang, RD II : 15 orang, RDPD I : 1 orang, RDPD II : 8 orang, dan PMP I : 2 orang.

Kepala Rutan kelas IIB Balige, David Petrus Nicolas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi Warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Bahwa remisi umum rutin diberikan setiap peringatan hari kemerdekaan, sedangkan remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

” Tahun ini menjadi momen bersejarah karena kedua jenis remisi diberikan bersamaan, sebagaibentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik,” ucapnya.

Tambah Nicolas, Remisi diberikan berdasarkan hasil esesmen yang terukur dan hanya dapat diperoleh oleh warga binaan yang menunjukkan penurunan tingkat resiko serta konsistensi dalam mengikuti program pembinaan.

” Kebijakan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya. (Hotman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *