Diperiksa sebagai Tersangka dan Dicecar Ratusan Pertanyaan, Roy Suryo cs Tak Ditahan !

CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya selesai memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai pemeriksaan, Polda Metro tidak menahan ketiganya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.

“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” terang Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Iman juga memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.

” Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Iman menjelaskan ketiganya pun telah dipenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Imam.

” Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” imbuhnya.

Dicecar Ratusan Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 18.30 WIB. Ketiganya diperiksa dengan jumlah pertanyaan yang berbeda.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, Tersangka RS 134 pertanyaan. Dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Budi memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur yang ada.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” terang Budi.

Budi menjelaskan selama proses pemeriksaan, hak dari ketiganya pun dipenuhi oleh penyidik. Ketiganya tetap diberikan waktu untuk istirahat, ibadah, dan juga makan.

“12.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, lebih kurang 1 jam setengah Diberikan kesempatan istirahat untuk laksanakan ibadah dan makan siang,” ungkap Budi.

“Dilanjutkan 13.30 sampai dengan 15.30, Ini pemeriksaan lanjutkan, dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam Dan berakhir di 18.30 WIB,” pungkasnya.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *