CORAKNEWS.COM, MEDAN– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum mengungkap banyak usai mengeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum, perihal dugaan korupsi penjualan aluminium kepada swasta PT Prima Alloy Steel Universal (Pasu).
Puluhan tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejatisu memeriksa sejumlah ruangan direksi selama 6 jam pada Kamis (13/11/2025).
“Hari ini kami melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Inalum atas penyidikan penjualan aluminium aloy yang dilakukan PT Inalum secara tidak prudent,” kata ketua tim sidik Polim Siregar.
Tanpa prinsip kehati-hatian, kerjasama antara Inalum dan PT Pasu diduga merugikan keuangan negara.
Namun Polim belum menjelaskan lebih jauh berapa dan bagaimana kerjasama kedua perusahaan itu merugikan keuangan negara.
“Jadi tanpa memikirkan resiko dengan mitranya yaitu PT Prima Alloy Steel Universal (PT Pasu) hal itu dilakukan tanpa mengevaluasi hasil penjualan yang kejadiannya pada tahun 2019,” kata Polim.
PT Inalum dan PT Pasu memang tercatat melakukan kerjasama pembelian aluminium alloy.
Diduga kasus ini perihal skema pembayaran document against acceptance (D/A) tanpa agunan antara Inalum dan PT Pasu.
Padahal, sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor SK-020/DIR/2019, Inalum seharusnya memberlakukan sistem pembayaran di muka untuk seluruh transaksi penjualan. Hal ini untuk menghindari gagal bayar yang merugikan perusahaan.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menerangkan, penggeledahan dilakukan pada ruangan direktur keuangan, layanan strategis, produksi, direktur pelaksana, pengembangan bisnis, direktur human capital, kepala departemen logistic atau pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip di kantor Inalum.
” Penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” kata Indra.
Beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta PT Pasu juga dibawa.
” Laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” kata Indra.
Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
” Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” katanya.(tro)












