Hukrim  

3 Mantan KSOP Belawan Ditahan Kejatisu Terkait Korupsi PNBP Miliaran Rupiah

CORAKNEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Kota Medan, pada Selasa (24/2/2026) malam.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengungkapkan bahwa identitas ketiga tersangka tersebut adalah Wisnu Handoko (Kepala KSOP 2023), serta Marganda Sihite dan Sapril Heston yang menjabat pada periode 2024.

” Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

Modus Tak Kutip Jasa Pandu Kapal Tonase Besar

Rizaldi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah dengan diduga tidak mengutip kewajiban pembayaran jasa pandu tunda pada kapal-kapal besar yang bersandar di Pelabuhan Belawan.

Kewajiban pembayaran tersebut seharusnya ditarik dari kapal dengan ukuran tonase di atas GT 500 yang memasuki wilayah otoritas mereka. “Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah,” ujar Rizaldi.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara mendetail.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Guna kelancaran proses penyidikan, ketiga mantan pejabat tersebut kini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Jaksa juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

” Tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(kps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *