CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon serta Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).
Wujud Sinergi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Bupati Vandiko menegaskan pengesahan kedua perda tersebut merupakan wujud sinergi kuat antara Pemkab Samosir dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, sekaligus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

“Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. Sementara Perda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan,” ujar Vandiko.
Menurutnya, kedua perda ini bukan hanya untuk memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” lanjutnya.
Apresiasi ke DPRD dan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama pembahasan di Banggar bersama TAPD, OPD, serta Badan Pembentukan Perda bersama Tim Legislasi.
“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat mengambil peran aktif.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Di akhir sambutannya, Vandiko menegaskan Pemkab Samosir berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, Ormas, insan pers, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga pembahasan kedua ranperda selesai.
Pemkab Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal sebagai pijakan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. (SS)












