Kota  

PMPHI Sumut : 22 Perusahaan PBPTH yang Dicabut Izinnya, akan Ajukan Petisi kepada Presiden Prabowo

CORAKNEWS.COM, MEDAN,– Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut)
Drs Gandi Parapat, kembali mengadakan Dialog Publik lanjutan dengan judul yang sama “Pencabut-an Izin 28 PT Diperbolehkan Beroperasi Oleh Presiden Prabowo” tetapi materi pembahasan dan peserta yang berbeda di Cafe Stadion Medan, Rabu (25/2/2026).

Gandi Parapat mengatakan, pertemuan yang kedua ini bertajuk JANGAN KORBANKAN RAKYAT, yang lebih fokus kepada Nasib para Pekerja yang dirumahkan. Ada yang di PHK, serta nasib keluarga para pekerja yang terdampak pasca penutupan 28 Perusahaan tersebut, terkhusus 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dialog Publik kali ini, dihadiri perwakilan beberapa perusahaan yang ditutup izinnya dan juga masyarakat korban bencana, serta insan pers yang diundang dalam pertemuan ini.

Tampak kehadiran beberapa perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang memiliki Perusahaan bergerak dibidang Industri Perkayuan yang terdampak, karena diberhentikannya pasokan bahan baku, dari perusahaan hasil hutan yang ditutup izinnya tersebut.

Pada Dialog Publik pertama, PMPHI-SU menghadirkan MS Ka’ban, Menteri Kehutanan era Presiden SBY yang menghasilkan sebuah Petisi kepada Presiden Prabowo dengan lima poinnya :

Pertama; mendesak dilakukan Audit Total atau investigasi menyeluruh terhadap 28 perusahaan, yang izinnya dicabut.
Kedua; Meminta pemulihan izin bagi perusahaan yang terbukti tidak merusak hutan dan lingkungan.

Ketiga; Meminta aparat penegak hukum diturunkan di lokasi yang berpotensi konflik pasca pencabutan izin, guna mencegah kekacauan.
Keempat; Mehimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan melangar hukum, seperti merusak, memasuki, atau menguasai lahan perusahaan yang mendapat merugikan diri sendiri.

Kelima; Meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan gereja, memberikan pencerahan agar masyarakat, mengikuti dan mempercayai kebijakan pemerintah demi, menghindari kerugian dan Konflik.

Gandi menyampaikan, PMPHI-SU menilai sebuah kecerobohan yang dibuat Pemerintah dengan mencabut izin beberapa Perusahaan. “Kami menilai sangat kaget dan kagum, karena belum ada penjelasan siapa sebenarnya di lingkungan peristiwa itu atau di lingkungan yang menyebabkan bencana tersebut; apakah perusahaan ini atau perusahaan itu. Tapi pemerintah langsung mencabut izin 28 perusahaan,” jelasnya.

“Kami sangat yakin ke 28 perusahaan ini pasti tidak semua di lingkungan peristiwa bencana tersebut. Nah untuk itu kami sudah memberikan pencerahan atau pendapat kami melalui petisi yang telah kami hasilkan dari Dialog Publik pertama dan kami kirimkan kepada pemerintah agar bisa menjelaskan Pencabutanan izin tersebut bagaimana masyarakat atau karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dan bagaimana pula dengan pengusaha-pengusaha yang dirugikan oleh Pencabutanan izin tersebut.” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Washington Pane, mewakili dari APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan juga dari PT Gruti yang termasuk salah satu perusahaan yang izinnya dicabut juga terkejut, keputusan ini sangat merugikan pengusaha-pengusaha yang bergerak dibidang Industri Perkayuan.

“Yang anehnya perusahaan kami beroperasional di seberang pulau Sumatera yaitu di wilayah Kepulauan Nias, tapi kami juga kena dampak Keputusan Presiden ini. dan ada beberapa perusahaan yang beroperasional di hilir sungai bukan di daerah hulu tapi dicabut juga izinnya. Juga ada perusahaan HTI yang beroperasional wilayah Kabupaten Labuhan Batu yang kita sama tahu tidak terkena dampak bencana kemaren juga terikut dicabut izinnya,’ jelasnya.

Dampak dari Keputusan Presiden Prabowo ini, terasa bagi perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut. Perwakilan PT Mujur Timber yang beroperasional di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah terpaksa merumahkan lebih dari 500 orang karyawannya karena ketiadaan suplay bahan baku dari perusahaan pemasok. Belum lagi dari perusahaan-perusahaan lain, yang akan memberikan data resminya kepada PMPHI-SU.

Jamal H. Sinaga, Praktisi pulp and Paper yang sudah berkecimpung lebih dari 38 tahun mengungkapkan, bencana Sumatera ini jauh hari sudah diprediksi oleh BMKG tapi pemerintah pusat dan daerah, sepertinya lalai dalam menyikapi peringatan tersebut untuk mengantisipasi terutama memberikan peringatan kewaspadaan, kepada masyarakat di daerah-daerah yang bakal terdampak dari prediksi BMKG itu.

Pasca terjadi bencana pemerintah dengan sewenang-wenang, membuat sebuah keputusan yang merugikan banyak pihak, baik pengusaha dan juga masyarakat yang bergantung hidupnya pada perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.

“Dicabut Izinnya tapi boleh beroperasi, itu keputusan yang salah besar, seharusnya kalau benar ada kesalahan perusahaan sebaiknya dihentikan sementara. Tutup dulu baru ditinjau ke lokasi, apakah keputusan tersebut ada memberikan satu peringatan kepada perusahaan..?,” jelasnya Sinaga.

Washington juga berharap, PMPHI-SU dapat menjadi jembatan bagi ke 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk membuka dialog dengan pemerintah pusat, khususnya kepada DPR RI komisi 4 yang membidangi Kelautan, Pertanian dan Kehutanan mengenai Pencabutan Izin dan Operasional Kembali yang diucapkan Presiden Prabowo itu.

Washington juga berjanji akan mengajak perusahaan-perusahaan tersebut, yang merasa tidak terbukti bersalah dalam musibah atau bencana untuk bersatu dengan mempersiapkan data-data yang akan diserahkan kepada pihak pemerintah melalui PMPHI-SU.

Diakhir pertemuan, disepakati bahwa PMPHI-SU dan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terutama 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akan mengajukan petisi atau gugatan kepada pemerintah melalui Komisi 4 DPR RI dalam waktu dekat, untuk meninjau ulang, keputusan Presiden Prabowo tersebut, apalagi menyikapi lebih dari ribuan karyawan yang dirumahkan, dan ada yang di PHK yang menjadi tulang punggung keluarga. Ditambah lagi saat ini, bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan IdulFitri. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *