Daerah  

JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR, – Korban penganiayaan Swiwanto Sitinjak mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membacakan tuntutan hanya satu bulan penjara terhadap terdakwa inisial H.S.N dalam persidangan nomor 11/pid.B/2026PNBlg di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (5/3/2026).

Pengundang sidang, Swiwanto Sitinjak, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H.

“Dasar hukum yang jelas untuk pemberian salinan tuntutan sudah ada, namun pihak Kejari Samosir menolak permintaan kami,” ujar kuasa hukum.

Pasal 14 huruf b KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas mengatur hak korban untuk mendapatkan informasi terkait kasusnya, termasuk salinan surat tuntutan.

“Korban merasa dirugikan karena tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah kuasa hukum kepada CORAKNEWS.COM  Senin (9/3/2026).

Swiwanto Sitinjak dan kuasa hukumnya berharap Kejari Samosir dapat memenuhi hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *