CORAKNEWS.COM, BINJAI, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai kembali menunjukkan komitmen serius memberantas peredaran narkoba dan praktik pelanggaran di dalam lapas.
Petugas menggelar penggeledahan mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Rabu (1/4/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya poin pemberantasan narkoba dan penipuan di lapas serta rutan, hingga pedoman Satops Patnal Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Nomor WP.2.PAS.PAS.3.PK.08.05-905 tanggal 4 April 2026.
Sebanyak 21 personel pengamanan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) menyasar kamar Blok C mulai dari kamar C-10 hingga C-17. Razia berlangsung pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelum penggeledahan dimulai, Ka KPLP memberikan arahan kepada seluruh petugas agar bertindak profesional, humanis, serta tetap menjunjung etika dan hak warga binaan selama pemeriksaan berlangsung.
Petugas kemudian membuka kamar hunian satu per satu. Warga binaan dikeluarkan secara bergiliran untuk pemeriksaan badan, sementara tim lainnya melakukan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa kabel, headset, ikat pinggang, potongan besi, paku, dua sendok besi, terminal kabel, kartu domino, kartu remi, dua pisau rakitan serta dua gunting.
Seluruh barang langsung diamankan, dicatat dan diinventarisir dalam berita acara penggeledahan sebelum akhirnya dimusnahkan pada pukul 20.10 WIB.
Yang menjadi perhatian utama, petugas memastikan tidak ditemukan handphone maupun narkoba dalam razia tersebut.
Kalapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menegaskan kegiatan ini merupakan langkah preventif berkelanjutan guna menciptakan lapas yang bersih dari narkoba serta bebas dari berbagai modus pelanggaran.
“Penggeledahan akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini serta mencegah kebocoran informasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman register F apabila ditemukan warga binaan memiliki handphone atau narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Laporan hasil penggeledahan telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan berjenjang.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Lapas Binjai dalam memperkuat keamanan serta mendukung kebijakan nasional mewujudkan lapas bersih dari narkoba dan praktik penipuan.(AVID)












