Daerah  

Pantas Limbong Desak Pemkab Samosir Terapkan Aturan Sempadan Danau 50 Meter

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Anggota DPRD Samosir Pantas Limbong mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir segera menerapkan peraturan tentang batas sempadan danau sejauh 50 meter dari titik pasang air tertinggi Danau Toba, katanya kepada rakyatpost.id.

Desakan ini muncul karena maraknya bangunan yang berdiri di sempadan danau tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Kondisi itu dikhawatirkan merusak ekosistem Danau Toba, menghambat akses publik, dan menimbulkan risiko saat air danau pasang.

“Aturannya sudah jelas di PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015. Sempadan danau 50 meter di luar kawasan perkotaan wajib dijaga. Pemkab harus tegas, jangan biarkan warga semena-mena membangun di bibir danau,” kata Pantas Limbong, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, sempadan danau bukan ruang bebas bangunan. Zona 50 meter berfungsi sebagai penyangga ekologis, pengendali banjir, jalur inspeksi, dan ruang terbuka publik. Jika dibiarkan, Danau Toba akan kehilangan daya dukung lingkungan dan keindahan sebagai destinasi wisata prioritas.

Kita meminta Pemkab Samosir segera melakukan tiga langkah: sosialisasi masif ke masyarakat, pemasangan patok batas sempadan di lapangan, dan penertiban bangunan yang terbukti melanggar. Penegakan aturan juga harus berlaku adil, tanpa tebang pilih.

“Kalau dibiarkan, nanti semua pinggir danau ditembok. Warga lain tidak bisa lagi menikmati danau. Pariwisata kita juga yang rugi,” tegasnya.

Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BWS Sumatera II, Dinas PUPR, dan ATR/BPN untuk menetapkan garis sempadan secara definitif di seluruh kecamatan lingkar Danau Toba. Dengan begitu, kepastian hukum jelas dan investor maupun warga tidak membangun di zona terlarang.

Penegakan sempadan 50 meter dinilai sejalan dengan status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Menjaga danau berarti menjaga masa depan ekonomi dan ekologi Samosir. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *