Kasi Humas Polres Toba, Iptu Khairuddin mengatakan, Telah mengamankan Seorang pria berinisial HDHS (39) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun,” katanya saat dikonfirmasi coraknews.com, Senin (11/5/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Menurut keterangan korban Bunga (17) bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2025 (korban lupa tanggal dan bulannya). Pada saat itu korban dan ayahnya sedang berada dirumah, tiba-tiba ayahnya masuk kedalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Diterangkan, Bahwa Ibu Korban (Pelapor) inisial RS (46) Warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata pada saat itu sedang berada dirumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya,” paparnya.
Lanjutnya, Setelah korban sudah tiba dirumah, pelapor bertanya apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tirinya,” ucapnya.
Sementara itu, keterangan saksi SS (36) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, ia datang kerumah korban sekitar pukul 08.00 Wib. ia melihat korban sedang bersama dengan terlapor diatas tempat tidur dengan menggunakan selimut. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya. (Hotman)












