CORAKNEWS.COM, SAMOSIR,– Pengadilan Negeri Balige memvonis terdakwa Penro Samosir (23) dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Jimmy Simbolon (46). Putusan dibacakan secara daring pada Selasa, 12 Mei 2026.
Majelis hakim menyatakan Penro terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga tewas.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban. Adik korban, Juniatur Simbolon, menilai vonis 9 tahun terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Keluarga sangat kecewa dan tidak menerima putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Juniatur., Senin (18/5/2026)
Ia menyatakan keluarga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan memori banding. Tujuannya agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa.
Vonis 9 tahun itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU Nova Margaretta, yang sebelumnya menuntut Penro Samosir dengan hukuman 15 tahun penjara. (SS).












