CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat debottlenecking investasi yang membahas polemik aturan kuota budidaya ikan nila di Danau Toba. Dalam rapat itu, PT Aqua Farm Nusantara, produsen ikan tilapia mengeluhkan aturan yang dinilai menghambat operasional dan ekspansi usaha mereka.
Perwakilan Aqua Farm menjelaskan perusahaan telah beroperasi di Danau Toba sejak 1998 dan saat ini memiliki izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Namun, mereka terbentur Perpres Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun.
“Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021, dalam Perpres ini dinyatakan atau mengatakan tahun 2021 untuk produksi perikanan hanya 10 ribu ton per tahun. Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Nusantara memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton,” jelas Direktur Aqua Farm, Tri Dharma dalam rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).
” Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya, kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut. Dan ini yang menjadi konsen kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi kedepannya,” sambung dia.
Tri menambahkan, sudah ada SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun. Perbedaan aturan itu disebut memunculkan ketidakpastian investasi.
Menurut Tri, Aqua Farm yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia sudah berinvestasi sebesar US$ 100 juta di Tanah Air. Pendapatan usaha mencapai US$ 62 juta dengan kontribusi pajak sekitar US$ 1 juta dan akan terus bertambah seiring perkembangan bisnis. Terlebih, bisnis tilapia memiliki prospek positif dengan pangsa pasar luar negeri.
Menanggapi polemik ini, Purbaya Memutuskan Aqua Farm tetap boleh beroperasi di Danau Toba di tengah polemik aturan kuota budidaya ikan nila. Keputusan itu diambil sambil menunggu kajian ulang daya dukung lingkungan Danau Toba selesai dilakukan pemerintah.
“Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause. Tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba,” jelas Purbaya dalam rapat tersebut.
Purbaya juga meminta kajian ulang daya dukung Danau Toba dipercepat melalui pendanaan riset LPDP. Menurut Purbaya, kebutuhan anggaran untuk kajian tersebut diperkirakan sekitar Rp 200 juta.
Purbaya kemudian meminta kajian segera diajukan melalui BRIN agar pendanaan bisa cepat dicairkan. Ia menargetkan proses administrasi selesai dalam waktu sekitar satu pekan, sebelum studi lingkungan mulai dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
“Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta tadi,” tutup Purbaya.(dtk)












