CORAKNEWS.COM, SAMOSIR, – Komitmen Polres Samosir memberantas narkoba kembali dibuktikan. Dalam rangka Operasi Antik Toba Tahun 2026, Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis daun ganja di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Rabu 20 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata di Mako Polres Samosir, Kamis 28 Mei 2026.
AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya.

Gerak cepat Tim Satres Narkoba di bawah pimpinan IPDA Jamil Munthe, S.H. membuahkan hasil signifikan. Dua pria diamankan dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama, Jalan FL Tobing, Desa Pardomuan I.
Kasus Pertama: Pukul 20.00 WIB
Tim mengamankan tersangka berinisial VAH, 37 tahun, warga Jl. Uskup Agung Sugiopranoto, Pangururan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik hitam berisi daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram siap edar. Turut disita 1 unit handphone merk Vivo warna ungu.
Kasus Kedua: Pukul 19.00 WIB
Satu jam sebelumnya, di lokasi yang sama, petugas mengamankan tersangka berinisial MTS, 25 tahun, beralamat di Jl. Uskup Agung Sugiopranoto, Desa Pardomuan I.
Barang bukti yang disita: 8 paket kertas dan 1 paket plastik hitam berisi daun ganja dengan total berat bruto 73,59 gram, serta 1 unit handphone merk Redmi warna biru.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ganda ini adalah bukti keseriusan Polres Samosir menjalankan Operasi Antik Toba 2026 sesuai Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor STR/24/V/OPS.1.3.2./2026 tanggal 13 Juni 2026.
“Ini bentuk kehadiran negara melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang mau melapor. Sinergi Polisi dan masyarakat adalah kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di Samosir,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Samosir untuk pengembangan dan pemeriksaan intensif. Satres Narkoba telah menerbitkan laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi dan pelaku, melakukan tes urine, serta gelar perkara.
Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan barang bukti ke Bid Labfor Poldasu, penetapan tersangka, penahanan, dan pelimpahan berkas ke JPU.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus mencapai 125,27 gram ganja siap edar.
Operasi Antik Toba 2026 akan terus digelar untuk menciptakan Kabupaten Samosir yang bersih dari narkoba.
Polres Samosir mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Lapor ke Polres Samosir, Wujudkan Samosir Bersinar: Bersih Narkoba. Humas Polres Samosir. (SS).












