Hukrim  

Penggerebekan THM Zior Balige, Polres Toba Amankan 15 Orang dan Sita 8 Butir Pil Ekstasi

CORAKNEWS.COM, TOBA-Suasana sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, mendadak berubah tegang setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba melakukan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan 15 orang, termasuk pemilik tempat hiburan, seorang pelayan (waiters), serta sejumlah pengunjung yang hasil pemeriksaan urine awal menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang kerap terjadi di THM Café Zior.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pengunjung dan memesan ruang karaoke di lokasi.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang dan memiliki peran tertentu di lokasi hiburan malam tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi coraknews.com, Jumat (12/6/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial BN (32) yang akan menyerahkan 2 butir pil ekstasi kepada anggota yang menyamar. Tak lama kemudian, petugas juga mengamankan FRS (40), yang diketahui merupakan pemilik tempat hiburan tersebut.

Pengembangan di lokasi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RSS (22) yang diduga membawa dan menguasai sejumlah pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 8 butir pil berwarna oranye berlambang Moncler yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, plastik klip, tisu pembungkus, serta sebuah vape yang masih berisi cairan yang diduga mengandung narkotika dan akan menjalani pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Lanjut Kasat, Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di dalam hall tempat hiburan tersebut. Hasil tes urine awal menunjukkan sebanyak 12 orang pengunjung yakni, berinisial JS (38), HES (44), RSR (32), EN (23), BJH (27), RH (31), DES (24), MN (28), HS (31), SF (30), LES (26), dan SDM (29) dinyatakan positif mengandung zat yang mengarah pada penggunaan narkotika jenis amphetamine (AMP) maupun THC.

Meski demikian, terhadap kedua belas pengunjung tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika saat dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga sebagai penyalahguna narkotika dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Toba.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga adanya peran berbeda dari masing-masing pihak yang diamankan. Pemilik tempat hiburan diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas peredaran narkotika terjadi di lokasi usahanya, sementara pihak lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun penguasa barang terlarang tersebut.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Toba. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Toba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (Hotman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *