Vidio Viral di Media Sosial Facebook yang di unggah pemilik akun Hotman Siagian pada Group Facebook Kabupaten Toba Unggul dan Bersinar pada hari Sabtu 29 Agustus 2026 dengan isi postingan “Miris kita melihat kejadian ini. Apa kira² permasalahan yang dialami ibu yg menangis dalam Vidio ini? Terlihat dalam Vidio, ibu ini menangis, meronta dan terlihat sampai pingsan. Kapan dan dimana ya lokasi kejadian ini?? #semoga ada orang baik yang dapat menolong ibu ini.#polrestoba.#semuaorang demikian isi postingan tersebut.
Saat ditemui awak media, sesuai yang terlihat didalam vidio, korban Leristina Situmorang menjelaskan motif permasalahan hutang piutang hingga terjadi pertengkaran antara dirinya dan Maria Sitorus hingga terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Awalnya saya pinjam uangnya sebanyak lima juta rupiah dengan jaminan BPKB Kendaraan roda dua saya dan membuat surat perjanjian sebagai jaminan,” ucapnya.
Lanjutnya, Pinjaman tersebut dibayar senilai Rp 916.000,- selama enam minggu. Setelah lunas pinjaman pertama, dirinya mengaku berlanjut melakukan pinjaman senilai Rp 2.000.000,- dengan pembayaran Rp 200.000,- tiap bulannya dengan bunga 10℅.
“Saat pinjaman dua juta itu saya telat bayar, sehingga Maria Sitorus marah pada saya dan mengancam jika tidak bayar sepedamotornya akan ditarik,” terangnya kepada beberapa Wartawan, Rabu (2/9/2026) sekira pukul 20.00 Wib.
Dibeberkan, Kejadian penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 11 Agustus 2026 saat Maria Sitorus mendatangi dan menagih hutangnya.
“Saya pada saat itu mengusuk pasien di Desa Pardinggaran, Kecamatan Laguboti dan kami bertengkar di situ. saya minta kelonggaran satu bulan lagi untuk dapat bayar angsuran hutang saya. Disitulah dia marah, menampar dan menjambak rambut saya,” katanya.
Mengalami hal itu, Leristina Situmorang melaporkan Maria Sitorus ke Polres Toba dengan bukti Laporan Polisi:LP/B/282/VIII/2026/SPKT POLRES TOBA.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manalu melalui Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin Sukri Yanto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan. Dimana pelapor bernama Leristina Situmorang telah dianiaya oleh Maria Sitorus, dan demikian sebaliknya dengan Maria juga melakukan pelaporan terhadap Leristina.
”Kedua saling lapor, dalam laporannya sama-sama saling melakukan penganiayaan dan mengalami luka lecet dan memar, serta hasil visum telah dilampirkan oleh Leristina. sementara Maria sendiri belum ada informasi dari Reskrim dan nanti akan kita tanyakan,” ujar Khairudin diruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Khairudin, kasus keduanya saat ini masih dalam tahap penyelidikan, memanggil dan meminta keterangan saksi, dan sesuai informasi yang kita dapatkan untuk saat ini, satu saksi dari Leristina sudah memberikan keterangan.
”Sebab yang pertama membuat laporan Leristina, maka kita proses menghadirkan dan meminta keterangan saksi, dan setelahnya laporan dari Maria akan diproses penyelidikannya dengan menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, apabila kasus ini memenuhi unsur, akan naik sidik maka akan ditingkatkan ketahap penyidikan atas laporan kedua belah pihak.
”Tetapi tidak tertutup kemungkinan kasus ini, akan berujung restoratif justice apabila ada kesepakatan kedua belah pihak bersedia untuk melakukan kesepakatan perdamaian,” pungkasnya. (Hotman).












