Kasat Reskrim Polres Tobo, AKP Desman Manalu membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Korban berinisial Melati (20), warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku berinisial KSS (35) warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara,” ucapnya, Selasa (8/9/2026).
Dijelaskan, Peristiwa bermula saat korban hendak keluar dari dalam salah satu Kamar Mandi Umum di Kecamatan Nassau. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam Kamar Mandi tersebut kemudian menarik tangan korban dan memeluk korban sekaligus mencium Bibir korban,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban merasa Syok dan terdiam. Tidak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku melepaskan korban sehingga korban dapat meninggalkan Kamar Mandi UMUM tersebut.
Kemudian, korban pulang ke rumah dan selanjutnya keesokan hari nya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Toba.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHP subs pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga dan melindungi anak. Masyarakat segera laporkan jika ada indikasi tindak pidana kekerasan terhadap anak agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Hotman).












