Kota  

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

CORAKNEWS.COM,MEDAN,-Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) Drs Gandi Parapat mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menelanjangi Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh dalam IUP PT Timah Tbk 2015 – 2022, Rp 300 Triliun menjadi Rp 28 Triliun oleh MA.

MA menilai ketua BPKP seperti sampah, padahal PN, Pengadilan Tinggi mengakui BPKP tapi setelah banding kasasi MA mementahkah Putusan PN dan PT yang mengakui temuan Ketua BPKP.

“MA begitu jitu mengurangi Rp 273 T dengan alasan Dasar penentuan kerugian negara seharusnya didasari pada keuangan negara, yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara,” kata Gandi Parapat menjawab wartawan, Senin (14/9/2026).

Lebih jauh kata Gandi, tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian lingkungan serta ditandai dengan kerusakan lingkungan hidup dan ekologi, hal itu tunduk pada rezim hukum yang berbeda.

Sungguh tragis, lanjut Gandi, otak MA mematahkan ketua BPKP dan putusan PN, PT sehingga dari Rp 300 T menjadi Rp 28 T.

“Disatu sisi BPKP tidak tau berhitung ataupun PN dan PT terbuai. Ketua BPKP Yusuf saat ini semakin terkenal seperti mendapat rumah mewah, mungkin cara Yusuf sangat rapi untuk mendapatkan rezeki haram seperti dari Rp 300 T menjadi Rp 28 T..,” jelasnya.

Menurut Gandi, MA telah menyelamatkan PT Timah Tbk Rp 272 T. Kesalahan BPKP mungkin itu unsur sengaja, bukan tidak tau bagaimana UU korupsi atau menghitung uang negara.

“Mungkin dalam setiap menentukan kerugian negara, BPKP selalu mengarang yang bisa merusak beberapa Perusahaan. Dengan peristiwa PT Timah Tbk kami harap semua PT selalu waspada,” harapnya.

Untuk membersihkan BPKP, lanjut Gandi, sebaiknya Wapres Gibran segera turun tangan tanpa permisi ke Presiden, seperti halnya dengan membawah dua korban MBG dari Karo berobat ke Jakarta.

“Tanpa ketegasan MA, penjoliman yang dilakukan BPKP Yusuf ke PT Timah Tbk pasti berjalan lancar, dan Kami sangat menyakini masih banyak lagi yang dijolimi BPKP. Untuk itu, Kami harap agar ketua BPKP Yusuf segera diperiksa Kejaksaan atau KPK,” pungkas Gandi Parapat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *