Hukrim  

Rumah Kost Gudang Narkoba Digrebek Sat Narkoba Polrestabes Medan, 2 Pelaku Diringkus

CORAKNEWS.COM, MEDAN – Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah kost yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil penggerebekan itu personel menyita barang bukti narkoba berupa ganja, sabu hingga vape getar. Tidak hanya itu dua orang pelaku turut diamankan dari lokasi terpisah.

“Dari tangan kedua pelaku AF alias EL (24) dan SN (36) disita barang bukti satu bungkus vape getar dan sabu sebanyak dua paket siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, Minggu (13/9).

Ia menjelaskan, penggerebekan rumah kos itu merupakan pengembangan dari diamankannya dua orang saat berada di salah parkiran penginapan yang berlokasi di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

“Rumah kosan yang digerebek itu ternyata dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Kemudian personel menyita barang bukti satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kg,” jelasnya.

Ia menerangkan, kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah 2 tahun terakhir mengedarkan beragam jenis narkoba, dengan memanfaatkan kamar kos sebagai gudang.

“Para pelaku biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan Whatsapp kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Akan tetapi, khusus untuk pembeli ganja pelaku biasanya meminta pembeli datang dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos,” terangnya.

Rafli menambahkan, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan tengah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba berinisial Z kepada kedua pelaku tersebut.(rel)

“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berbagai jenis narkoba itu telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum,” pungkasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *