Hukrim  

Terlibat Sabu, Briptu MF Direkomendasikan PTDH dalam Sidang Kode Etik Polres Toba

CORAKNEWS.COM, TOBA-Kepolisian Resor (Polres) Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026)

Sidang Komisi Etik Profesi Polri dipimpin Ketua Sidang Komisi, Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, SH MH. Adapun personel yang disidangkan berinisial Briptu MF merupakan anggota Polres Toba. Ia terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar, Briptu MF terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 huruf b Pasal 8 huruf c ke- 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa seluruh saksi yang menyatakan perbuatan terduga Pelanggar dalam Penyalahgunaan Narkotika tersebut dan sesuai keterangan yang telah disampaikan oleh seluruh saksi benar adanya dan diakui oleh Pelanggar Briptu MF.

Terhadap putusan tersebut, Terduga Pelanggar Briptu MF menyatakan “Banding”.

Kasi Propam Polres Toba, AKP Jhon Lister Siahaan membenarkan adanya sidang kode etik terhadap personel Polres Toba. Jhon Lister Siahaan menjelaskan Terduga Pelanggar telah melakukan tindak pidana narkotika Jenis shabu dengan cara menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu.

Terduga pelanggar telah menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 di dalam kamar belakang Perumahan D.L Sitorus Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten. Dimana hasil tes urine terduga pelanggar ditemukan (+) positif mengandung Amphetamine (AMP)/kandungan shabu.

Bahwa terduga pelanggar MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 04 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sebenarnya, Briptu Muhammad Faisal telah kedua kali ini dihadapkan dalam sidang kode etik. Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya saat dikonfirmasi coraknews.com, Rabu (23/9/2026) sekira pukul 11.24 Wib melalui telepon selulernya.

Dalam keterangannya, Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, SIK menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya. (Hotman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *