Hukrim  

KPK Cecar Eks Bupati Langkat soal Pengaturan Proyek untuk Terbit Rencana

Jakarta (CN) KPK telah memeriksa mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu sebagai saksi kasus kasus dugaan suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Ngogesa dicecar soal proyek di Langkat yang pemenangannya diatur oleh Terbit Rencana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan itu juga digali dari dua saksi, yakni Dirut PT Sinar Sawit Perkasa, Lina, dan kontraktor, Akhmad Zuhri Addin. Mereka diperiksa pada Rabu (13/4) di Brimob Polda Sumut.

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/4).

Selain itu, ada satu saksi lainnya yang diperiksa, yakni pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila. Saksi ini dicecar soal aktivitas keuangan Terbit Rencana.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud,” katanya.

Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat. KPK kemudian menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai dengan 2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (20/1).

Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen. Paket itu kemudian dimenangkan oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek sebesar Ro 4,3 miliar.

MR diduga memberikan fee senilai Rp 786 juta. Terbit Rencana diduga menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut.
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *