Jokowi Pekan Depan 5 November akan Dihadirkan di PN Jaktim ?

CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, pekan depan. Roy mengatakan kehadiran Jokowi yang ditunggu-tunggu selama ini.

“Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” kata Roy Suryo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Sebelumnya, jaksa menyampaikan rencana pemanggilan Jokowi dan ajudan Jokowi, yakni AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, di akhir persidangan Roy Suryo. Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di sidang Roy pada Kamis (5/11).

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).

” Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Syarif mengatakan ia dan Jokowi akan memenuhi panggilan jaksa untuk menghadiri persidangan tersebut.

“Insyaallah kami akan datang,” ujar Syarif saat dimintai konfirmasi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *