Jakarta (CN) Pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disorot oleh laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis oleh Amerika Serikat (AS). Sejumlah pihak menyampaikan kritiknya, salah satunya sorotan datang dari Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud mengatakan sorotan AS atas pelanggaran etik Lili Pintauli itu sebenarnya merupakan urusan KPK. Namun dalam hal ini pemerintah juga memiliki pandangan. Mahfud meminta KPK bijak dalam menyelesaikan masalah ini.
“Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan Kabinet. Tapi secara moral tentu kita punya pandangan. KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak.
Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menegaskan kasus ini harus diselesaikan dengan transparan dan tegas. Jika Lili Pintauli salah, ia harus dijatuhi sanksi.
“Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik.
Kalau Lili Pintauli salah, harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust (ketidakpercayaan publik), tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” ungkapnya
Selain itu, Mahfud mengungkap hasil survei yang menunjukkan kinerja KPK yang semakin membaik. Menurutnya, kinerja yang baik ini jangan sampai ternoda.
“Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” jelasnya.
AS Soroti Kasus Lili Pintauli
AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu ialah masalah korupsi.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4), terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya.
Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu.
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia – pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Dalam bagian ‘korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.
Selain itu, AS menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
“Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial.
Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut.
Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.(dtc)