Hukrim  

Kapoldasu Paparkan Tangkapan Ratusan Kg Narkoba dan Miras

Medan (CN) Ditengah guyuran hujan Polda Sumatera Utara (Poldasu-red) lakukan pemusnahan ratusan kilogram narkoba dan minuman keras (miras) yang merupakan barang bukti hasil tangkapan dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Selasa (19/4/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut dipaparkan langsung Kapolda Sumut, Drs Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dengan menggunakan mesin incinerator didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda lainnya.

Panca mengungkapkan, ratusan kilogram narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut Panca menjelaskan, ratusan kilogram narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus dengan terrsangka 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Sedangkan modus yang gunakan para sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai menjemput narkotika di tengah laut Indonesia dengan menggunakan kapal nelayan.
Kemudian dibawa dengan mobil sebanyak 2 tas ransel dengan berisikan 20 bungkus dibangku baris ke dua. Sedangkan dibaris ke tiga ditemukan 25 bungkus.

Adapun narkoba yang lain juga didapat dalam 3 mobil, berisi 20 kg narkotika dan 79 kg, sedangkan mobil yang satu lagi digunakan sebagai swiper atau pemantau.

Kepada para tersangka lanjut Panca dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman kepada para tersangka pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Panca juga mengatakan, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 941.408 orang dengan perincian jika 233.723,48 gram sabu dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

Sedangkan untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna serta pil ecstasy sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna, urainya.(cos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *