Jakarta (CN) Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengaku kecewa dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap kliennya di kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Adriel menilai Teddy Minahasa layak dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Adriel usai persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Mulanya, Adriel menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa kepada AKBP Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita.
“Yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma’arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan sampai P21 ke pengadilan. Yang paling membuat kecewa pada JPU, di tuntutannya yaitu pertimbangan meringankan hanya karena mengaku bersalah,” kata Adriel kepada wartawan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
“Di situ tidak dijelaskan mengenai jujur, kooperatif, di mana saksi penyidik pun sudah mengatakan di awal dia bilang bahwa Ibu Linda mengaku dan kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana. Dody juga gitu pada saat dijemput langsung diberikan HP secara cuma-cuma. Nah, di situlah tidak disebutkan kooperatif dan sebagainya. Jadi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya,” lanjut dia.
Adriel berharap permohonan status justice collaborator yang diajukan AKBP Dody dan Linda dikabulkan hakim. Dia mengatakan pengacara akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi .
“Tadi kan Pak Dody memerintah juga, memerintah Arif juga, kita lihat juga Ibu Linda katanya. Ya jadi menurut kami JPU itu memecah-mecah peristiwa, gak bisa. Menurut kami itu harusnya serangkaian ini semua yang bersumber pada perintah Teddy Minahasa,” ujar Adriel.
Adriel mengatakan kasus narkoba ini berawal dari perintah Irjen Teddy Minahasa. Dia berharap Teddy dituntut hukuman mati.
“Kami tidak mau mendahului (jaksa), tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati,” kata Adriel.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dituntut 20 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun penjara.(dtk)