Coraknews.com – Kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung pada Sabtu (2/4/2022) lalu masih terus diproses oleh pihak kepolisian.
Terbaru, kecelakaan yang melibatkan mobil dinas milik Polres Sibolga tersebut membuat pengemudi Bripka I ditetapkan sebagai tersangka.
“Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kita amankan di Unit Laka Polres Taput,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskannya, korban dalam kecelakaan tersebut yakni Marisi Hutagalung (60), warga Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting Taput. Dalam kasus ini Bripka I pun terancam kurungan penjara selama enam tahun.
“Pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Aiptu W Baringbing.
Kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung itu terjadi ketika Bripka I kembali menuju ke Sibolga setelah menjemput vaksin.
Diduga, Bripka I kelelahan saat tiba di Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, sekira pukul 06.00 WIB.
“Diduga karena ngatuk capek dan lelah. Mobil double cabin milik Polres Sibolga tabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat kejadian,” jelas Aiptu W Baringbing.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Polres Sibolga menanggung seluruh biaya yang timbul atas kecelakaan tersebut kepada keluarga korban. Pertanggungjawaban hukum juga dilakukan dengan memproses Bripka I yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
“Proses Hukum akan tetap kita laksanakan tanpa ada pengecualian siapapun yang melakukan kesalahan,” pungkasnya.