Hukrim  

Kapoldasu Paparkan Ribuan Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Sumut

Medan (CN) Berbagai tersangka terkait kasus narkoba di Polrestabes, Polresta, Polres yang ada di Sumatera Utara dipaparkan di Mapoldasu, Rabu (4/10/2023).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, terdapat 1058 orang para pelaku selama kurun waktu 22 hari, adapun tersangka berupa bandar, pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap, ujarnya.

Lanjut Kapoldasu, keberhasilan anggotanya mengungkap pabrik atau home industri ekstasi di Tanjung Balai yang dikendalilan dari dalam lapas.

Lain pula dengan Kabupaten Samosir, adanya pesta ganja yang dikendalikan dari Aceh dengan para tersangka ditangkap saat lagi camping, katanya.

Terkini kata Kapolda, tadi malam ditangkap narkoba berupa sabu-sabu seberat 45 Kg jaringan Aceh dan di edarkan ke Sumut sampai ke Lampung dengan 9 tersangka yang berhasil ditangkap dan di kendalikan dari rutan.

Kerjasama polisi dengan rutan untuk terus memberantas narkoba sampai sekarang masih terus dilakukan dan ada beberapa pelaku yang masih menjalankan hukuman namun masih terus melakukan peredaran narkoba, ucapnya.

Disamping itu, Polda Sumut melakukan langkah-langkah penanganan kepada pengguna narkoba, pengguna melalui putusan pengadilan atau melalui asesmen nanti akan ditentukan rehapbilitasi.

Polda Sumut menawarkan program rehapbilitasi sukarela bagi para pengguna dengan tujuan para pengguna ini bisa hidup normal tanpa narkoba, pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut Polda Sumut menyita 75,97 Kg sabu-sabu , 114 Kg ganja, alat-alat isap, bong dan lainnya.

Tampak hadir mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Direktur Narkoba, Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Kasi Narkoba Kejatisu, Kasubbid Penmas, AKBP Sony Siregar, para Kasat Polrestabes/ta, Polres jajaran dan lain-lain (R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *