Jakarta, Coraknews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI terkait dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP mengatakan Hasyim membelikan pengadu C tiket Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali.
Untuk diketahui Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengatakan total biaya tiket sebanyak Rp 100 juta. DKPP menuturkan hal ini diakui oleh Hasyim.
“Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya,” ujar anggota DKPP.
Selain itu, Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp 5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim bukan bersumber dari keuangan negara.
“Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst dianggap dibacakan seharga Rp 5,419 juta,” kata DKPP.
“Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” sambungnya.
Meski begitu, DKPP mengatakan hal ini membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan pengadu C.
“Namun demikian fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan kepada DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain,” ujar DKPP. (dtk)