CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Viral kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dengan inisial BDS, seorang pegiat anti korupsi sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Merdeka, HS mengakui kepada coraknews.com Kamis (15/8/2024) telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polres Samosir, Selasa 13 Agustus 2024.
HS mengungkapkan LBH Merah Putih Merdeka, merasa terpanggil dan berkewajiban meluruskan issu terkait masalah fiktifnya satu kegiatan yang terjadi tahun anggaran 2023 dengan bukti tidak memiliki SPJ terkait Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Harian, jelasnya.
Dengan niat yang tulus kami dari BLH
Merah Putih Merdeka DPC Kabupaten Samosir, perlu turut andil dalam hal mengungkap kebenaran yang perlu sudah saatnya pihak aparat penegak hukum terkhusus Polres Samosir, menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Harian, sampai keakar- akarnya, harapnya.
Menurut HS, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan tidak adanya SPJ kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Harian, yang dimulai dari Januari hingga Juli yang akhirnya terungkap setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah fiktif, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan TGR pemulangan biaya tersebut, dasar itu kami telusuri lebih detail ke Puskesmas Harian, bahwa ada surat resmi penolakan dari pada pihak pengawai sejumlah 8 orang yang sampai detik ini mereka tidak membayar, dan mereka juga sudah memiliki surat penolakan pembayaran, dasar itu sebagai pengiat anti korupsi kita perlu terpanggil untuk meluruskan ini, seraya meminta pihak penegak hukum harus mengusut tuntas, terangnya.
Sesuai dengan data terkait TGR pemulangan biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Harian, HS mengatakan sesuai dengan koordinasinya dengan pihak Pemkab Samosir bahwa pemulangan sudah ada, tapi ada tinggal 8 orang lagi yang tidak memulangkan sebesar Rp.75 Juta. Hal ini perlu diusut, karena yang 8 orang tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mau membayar atau memulangkan, atas dasar itu kita meminta aparat hukum segera ini dilakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini, harapnya.
Terkait pengaduan masyarakat dugaan korupsi Kepala Puskesmas Harian tersebut Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, membenarkan telah menerima surat dimaksud, Kamis (15/08/2024).
AKP Natar Sibarani menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan dugaan korupsi dimaksud” ujarnya.(SS).