CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuka oleh Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM di JTS Hotel Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Selasa (29/10/2024).
Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Samosir, digelar terkait kegiatan periklanan dan izin pemanfaatan/penggunaan bagian-bagian jalan, melalui aplikasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 29 s.d 30 Oktober 2024.
“Dalam sosialisasi ini, kami mengundang peserta sebanyak 50 orang pelaku penyelenggara usaha reklame dari dalam dan luar Kabupaten Samosir”, sebut Kepala DPMPTSP Samosir Pilipi Simarmata, S.Si.
Pilipi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai syarat dan kewajiban, sehingga nantinya para pelaku usaha dapat melengkapi perijinan. “Saat ini masih ada penyedia reklame dan penyelenggara sarana reklame di Samosir yang belum memiliki izin. Maka kita harapkan melalui kegiatan ini, mereka akan segera mengurus dokumen perizinannya”, ujarnya.
Sejumlah narasumber yang akan mengisi kegiatan ini diantaranya, Rijal Pahlawan, SE, MM (DPMPTSP Kota Medan), Ir. Alfakih Jalaludin, M.SI Balai Besar (Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara), Joko Hermanto, ST (Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara), Rudimantho Limbong, S.Hut, MM (Dinas PUTR Kabupaten Samosir), Pilippi Simarmata, S.Si (DPMPTSP Samosir), Marojahan Situmorang, SE, ME (BPKPD Samosir)
Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas PMPTSP memberi kemudahan pelayanan perizinan sehingga akan meningkatkan minat para investor untuk menanamkan modalnya. “Dengan kemudahan ini, maka para pengusaha akan nyaman berinvestasi di Samosir dan akan mengurus administrasi perizinan”, kata Martua.
Martua menyebut, terkadang papan-papan reklame atau periklanan yang berada di pinggir jalan dapat mengurangi keindahan jika tidak ditata sedemikian rupa. Hal ini terjadi dikarenakan para pelaku usaha penyelenggara reklame tersebut tidak memiliki perizinan dari Dinas terkait.
Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari Destinasi Pariwisata Super Priotitas Danau Toba, tentu keberadaan reklame dan periklanan sangat dibutuhkan, namun harus memberikan keindahan bukan justru menjadi semrawut.
“Ini yang perlu dilakukan pengawasan oleh dinas terkait. Kita menghimbau para pelaku usaha juga dapat segera mengurus izin usahanya”, kata Martua.
“Melalui OSS-RBA pengurusan izin akan semakin dipermudah, tentu para pelaku usaha harus memenuhi kewajiban sesuai dengan norma, SOP dan kriteria yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan”, tambahnya.
Kepada para Narasumber yang hadir, Martua berharap dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang bermanfaat bagi peserta pelaku penyelenggara usaha reklame yang berinvestasi di Kabupaten Samosir.
“Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan ini resmi saya buka, dan semoga bermanfaat untuk mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat, secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan”, tutup Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM.
Bimbingan teknis diisi dengan penyampaian materi dari masing-masing narasumber yang dipandu oleh Kabid Perekonomian Bappeda Litbang Rikardo Simbolon, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Hari pertama pelaksanaan bimtek ditutup dengan pemberian sertifikat kepada peserta oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM didampingi Kepala DPMPTSP Pilipi Simarmata. (SS).