CORAKNEWS.COM, SAMOSIR -Jautir Simbolon kerabat dari calon wakil bupati Samosir ABS, tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kec. Onanrunggu,
dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dan dengan denda 1 M subsider 6 bulan kurungan, oleh JPU Didik Haryadi, Selasa (12/11/2024).
Jautir Simbolon dikenakan Pasal 161B undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009.
Kasi Intel Ricard Nayer Simarmare menyampaikan bahwa sidang bacaan tuntutan kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kec. Onan Runggu, Kabupaten Samosir, dengan tersangka Jautir Simbolon itu berlangsung secara online di gedung Kejari Samosir, jelasnya.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Tanggal 30 Januari 2024 di lokasi tambang. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mobil dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split. (SS).