Jakarta (CN) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur pemberian THR dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dan di Surat Edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” sebutnya.
SE tersebut, lanjut Ida, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.(dtc)