Pomparan Ompu Tuan Rikkar Sinaga Lakukan Unjuk Rasa, Atas Dugaan Perampasan Tanah Ulayat

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Diduga melakukan perampasan tanah adat/ulayat oleh sekelompok oknum yang berkedokan kepentingan rakyat dan mengatasnamakan tanah adat, Lembaga Perjuangan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga gelar aksi unjuk rasa, dengan tujuan menyatakan sikap menolak atas berdirinya dan diresmikannya Tugu Op.Ulosan Sinaga diatas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar, yang berlangsung di Baneara, Desa Partungko Naginjang, Kamis (12/12/2024).

Menurut Daniel Ompusunggu,SH, Erwin Sianipar, S.H, Roy Manalu, S.H, David Simaremare, SH dan Emma Situmorang, S.H selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar, menyampaikan berdirinya Tugu Op. Ulosan Sinaga diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga, diduga merupakan bentuk perampasan tanah adat/ulayat, dengan mengkelabui ataupun mengkaburkan fakta sejarah tentang asal usul tanah termasuk makam/ kuburan dan situs- situs sejarah lainnya. Faktanya tanah tersebut bukanlah tanah adat/ulayat Op. Ulosan namun tanah adat OMPU TUAN RIKKAR SINAGA selaku Raja dan Pembuka Huta (Perkampungan).

Menurut Kuasa hukum Ompu Tuan Rikkar berdirinya dan diresmikannya Tugu Op.Ulosan Sinaga diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar, dilakukan oleh oknum-oknum dalam perkumpulan Op. Ulosan Sinaga untuk menghilangkan Hak-hak atas tanah adat/ulayat dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga dengan tujuan menguasai tanah adat/ulayat tersebut.

Tampak Kuasa hukum Ompu Tuan Rikkar didampingi Eli Sinaga selaku Penasehat Lembaga Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga bersama pengurus lainnya yaitu : Sarmatua Sinaga, Usman Sinaga, Viktor Singa, Nelson Sinaga, Junny Sinaga dll.

Daniel Ompusunggu, SH, Erwin Sianipar, S.H, Roy Manalu, S.H,David Simaremare, SH dan Emma Situmorang, S.H selaku kuasa hukum dari lembaga tanah adat/ulayat Ompu Tuan Rikkar menegaskan bahwa, diatas tanah adat yang terletak di Baneara, Desa Partungko Naginjang ini tidak ada satupun situs atau jejak sejarah yang dapat mengkuatkan fakta bahwa tanah tersebut adalah tanah adat Op. Ulosan, akan tetapi fakta yang sebenarnya adalah di atas tanah tersebut justru masih terdapat kuburan, makam dan ataupun tambak Bapak Ompu Rikkar Sinaga, Ompu Rikkar Sinaga dan keturunannya serta masih terdapat rumah bolon atau rumah adat, serta beberapa situs sejarah lainnya.

Situs sejarah tersebut milik Ompu Rikkar dan keturunannya inilah yang dikaburkan oleh oknum – oknum dari pengurus perkumpulan tanah adat Op. Ulosan Sinaga demi terwujudnya perampasan tanah adat Ompu Tuan Rikkar tersebut yang saat ini berdirinya tugu, jelasnya.

Selain itu perlu oami jelaskan, bahwa tanah adat/ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga tempat berdirinya Tugu Op.Ulosan yang di bangun secara paksa ini pernah diserahkan kepada Djawatan Kehutanan Pada Tahun 1924 oleh Keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga, untuk pinjam pakai guna pelesatarian dan penghijauan di kawasan Baneara, hingga saat ini tanah adat Ompu Tuan Rikkar tersebut masih masuk dalam Kawasan Hutan, terangnya.

Viktor Sinaga, menjelaskan bahwa berdirinya Tugu Op. Ulosan diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar sengaja ataupun dipaksakan didirikan secara sepihak oleh Kelompok Op. Ulosan untuk mengkelabui fakta sejarah yang sebenarnya. Dimana tidak ada satupun jejak sejarah Op. Ulosan di Baneara, maka dapat kami simpulkan didirkannya tugu dan bangunan lain diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga adalah bentuk perampasan atas tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga, yang tentu saja menimbulkan kerugian dan menginjak-injak harga diri bagi seluruh Keturunan Ompu Tuan Rikkar, tambahnya.

Namun hingga sampai saat ini aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kehutanan belum ada mengambil tindakan tegas, atas perbuatan tersebut bahkan laporan-laporan atas perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Tanah Adat/Ulayat oleh Ompu Tuan Rikkar Sinaga.

Daniel Ompusunggu, SH, CPL didampingi Pengurus Lembaga Perjuangan Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang antara lain ; Viktor Sinaga, Junni Sinaga, Pirman Sinagam Nelson Sinaga, Mangiring Sinaga dan yang lainnya, menjelaskan bahwa keleluasaan Kelompok Op. Ulosan Sinaga mengkuasai bahkan sampai diduga memperjual belikan tanah adat yang masih dalam kawasan Hutan tersebut, tidak lepas dari terbitnya Surat keputusan Bupati Samosir Nomor 128 Tahun 2021, dimana SK Bupati Samosir tersebut telah disalahgunakan, serta dasar atau alas hak yang dijadikan sebagai Pedoman Penerbitan SK Bupati Samosir tersebut adalah dengan merekayasa semua bukti-bukti sejarah yang ada di Baneara. Oleh karena itu dapat kami simpulkan bahwa Pemkab Samosir tidak teliti dalam menganalisa segala dokumen atau jejak sejarah dalam Penerbitan SK Bupati Samosir No.128 Tahun 2021 tersebut, oleh karena itu dalam kesempatan ini juga Kami meminta Agar Pemkab Samosir menarik dan membatalkan SURAT KEPUTUSAN BUPATI SAMOSIR NO.128 TAHUN 2021, Tetang Pengakuan atas Tanah Adat Op. Ulosan di Baneara, karena dapat dijelaskan Bahwa di Baneara Tidak ada Bius MARGA SINAGA atau juga Masyarakat Adat Sinaga selain Bius Marga Sinaga ataupun Masyarakat Adat Marga Sinaga selain dari Keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga.

Oleh karena perbuatan – perbuatan dari perkumpulan Op. Ulosan tersebut sudah semakin marajalela, sampai berani meresmikan tugu diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar, kami hadir diatas tanah adat ini MENOLAK BERDIRINYA TUGU OP. ULOSAN, dan kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum baik kehutanan dan Kepolisian untuk secepatnya mengambil tindakan tegas demi menghindari konflik ditengah masyarakat, dan demi terwujudnya keadilan bersadarkan kebenaran, bagi keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga, dan kami selaku keturunan dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga selaku pemilik tanah adat berencana akan mengambil, mengkuasai dan menduduki kembali tanah adat tersebut. Hal tersebut di sampaikan oleh Mangiring Sinaga didampingi Pengurus dan Daniel Ompusunggu Selaku Kuasa Hukum Lembaga Perjuangan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *