Daerah  

Viral Sengketa Lahan di Desa Unjur, Berikut Kronologi Mediasi Oleh Pemkab Samosir Sebelum Pengerukan Lahan

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Viral sengketa lahan hingga pengerukan lahan di Desa Unjur, tepatnya di lahan Batu Ilik, Dusun Siburak-burak Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Pemerintah Kecamatan Simanindo dan Pemerintah Desa Unjur, ternyata telah lakukan mediasi penyelesaian sengketa sebanyak 3 (tiga) kali sejak Tahun 2019 lalu.

Berikut kronologi berdasarkan surat mediasi yang diperoleh coraknews.com dari pihak terkait.

Pada tanggal 6 September 2019 dilakukan mediasi di Kantor Desa Unjur, antara pelapor an. Toropolo Ambarita dengan terlapor keluarga Bitler Ambarita. Pada saat itu kedua belah pihak sepakat untuk lahan yang bermasalah tidak bisa diusahai dan hasil tanaman yang ada diatas tanah bermasalah tidak dapat dipanen oleh kedua belah pihak sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun pada 17 September 2024, Toropolo Ambarita melayangkan surat permohonan mediasi kepada Camat Simanindo karena merasa pihak Bitler Ambarita menanam tanaman diatas lahan yang bermasalah tersebut.

Selanjutnya, dilakukanlah mediasi di Kantor Camat Simanindo pada tanggal 10 Oktober 2024. Dengan mengundang Forkopimca, Pemerintah Desa Unjur, Babhinkamtibmas, BPD, Tokoh Masyarakat dan kedua belah pihak yang bersengketa. Namun mediasi tidak dapat dilakukan karena ketidakhadiran Keluarga Bitler Ambarita selaku terlapor, dan telah menyurati Camat Simanindo sehari sebelum mediasi terkait alasan ketidakhadirannya.

Kemudian Camat Simanindo melayangkan surat Nomor: 100/847/KEC.SMD tanggal 30 Oktober 2024, perihal Mediasi II (Kedua) yang akan dilaksanakan tanggal 5 Nopember 2024 di Aula Kantor Camat Simanindo. Mediasi juga tidak dapat dilakukan karena ketidakhadiran keluarga termohon Bitler Ambarita juga tidak hadir dan telah menyurati Camat Simanindo sehari sebelumnya terkait alasan ketidakhadiran mereka.

Dalam surat yang dilayangkan Keluarga Bitler Ambarita kepada Camat Simanindo, yang ditandatangi oleh Darma Sari Ambarita menyatakan sikap bahwa pihaknya siap menanggung segala resiko apapun baik secara pidana maupun perdata didalam maupun diluar pengadilan terkait persoalan di objek tanah yang dipersoalkan oleh Toropolo Ambarita dkk. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *