Medan (CN) Sebanyak dua ratus dua belas (212) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) beberapa waktu lalu dipaparkan Kapolda Sumatera Utara di Jalan SM Raja KM 10,5, Senin (22/8/2022l).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan ke 212 orang tersebut terdiri dari 20 orang wanita dan 190 pria yang berasal dari 12 (dua belas) Propinsi yang ada di Indonesia.
Adapun para PMI terdiri dari Propinsi DKI 100 orang, Jambi 28, Sumut 24, Jabar 24, Kalbar 20, Lampung 6, Jatim 2, Padang, Menado, Aceh, Palembang masing 1 orang.
Dalam modus operandinya Panca mengatakan, para korban ditawari sebagai panitia Four Face Buddha di Kamboja dan diimingi gaji sebesar Rp 8 Juta, dengan diberangkatkan melalui pesawat charter dan disalurkan lewat PT MEB ujarnya.
Lanjut Panca, dari kasus PMI ilegal tersebut polisi menetapkan 5 orang tersangka inisial GL CA alias Ko Bacang, DI alias Abuy, ACK (DPO), AL (DPO).
Panca juga memaparkan, peran para tersangka inisial DI alias Abuy melakukan perekrutan PMI dari Jakarta, Jabar, Kalbar,Sumut, Jambi, Palembang dan menyediakan 5 tiket Jakarta-Medan,melakukan pembayaran hotel untuk menginap dengan sebanyak 36 kamar.
Untuk inisial CA alias Ko Bacang berperan merekrut PMI dari Jakarta dan Jateng sebanyak 14 orang melalui Facebook (FB) dan menyiapkan penampungan di BSD Tanggerang.
Inisial GL berperan sebagai koordinator pembayaran Jakarta-Kualanamu dengan menggunakan pesawat Super Air Jet sebanyak 31 PMI dan sebagai koordinator dari wings hotel ke Bandara Kuala Namu.
Sedangkan inisial ACM perperan menyiapkan tiket dari Jakarta-Medan sebanyak 31 tiket dengan menggunakan pesawat Super Air Jet kepada GL dan menyiapkan passport PMI sebanyak 31 buah dan menyerahkan kepada GL
Terakhir inisial AL berperan pembayaran biaya penginapan di hotel Appolo In dengan menggunakan aplikasi OYO dan memesan 10 kamar 1 hari pada tanggal 8 Agustus 2022.
Barang bukti yang disita berupa bukti pembayaran tiket pesawat, 3 HP, bukti pembayaran menginap di hotel, 70 lembar boarding pass, 212 pasport dan lain sebagainya.
Sedangkan ancaman bagi tersangka dengan pasal 81 subs pasal 83 subs pasal 86 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55,56 KHUPidana.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi mengatakan, untuk tidak mudah percaya dengan rayuan ataupun iming-iming bekerja di Luar Negeri tanpa ada dasar hukum yang jelas dan mengingatkan pepatah ” Biarpun hujan batu dikampung sendiri itu lebih baik daripada hujan emas dikampung orang,” ucapnya.
Untuk selanjutnya seluruh pekerja migran ilegal yang berasal dari luar wilayah Sumatera Utara akan dipulangkan ke kota asalnya masing-masing.
Tampak yang hadir mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Gubernur Sumut, Edy Ramayadi, Kasdam I/BB Brigjen TNI, Rifky Nawawi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto, Dirjen Kemenlu RI, Judha Nugraha, Kepala BP2MI Pusat, Brigjen Suyanto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Medan, Johanes Fany, Kepala BP3MI Sumut Siti Rolijah Sumut, Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan lain-lain. (wita)