Ada Tanda Tangan Palsu di Liga 2?

Jakarta (CN) Komite Etik PSSI didesak menyelidiki dugaan tanda tangan palsu perwakilan klub-klub Liga 2 yang meminta kompetisi dihentikan. Pemalsuan itu dinilai sangat merugikan.

Dalam surat kesepakatan yang beredar, ada 20 klub yang membubuhkan tanda tangan untuk meminta dihentikannya Liga 2. Tak lama setelah itu, beberapa klub membantah ikut menandatangani pernyataan itu alias ada pemalsuan.

Dampak dari pemalsuan ini pada akhirnya menjadi alasan bagi Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk menghentikan Liga 2 2022. Padahal setidaknya ada 15 klub Liga 2 yang masih ingin kompetisi lanjut.

“Soal tanda tangan palsu, kebetulan saya adalah salah satu korbannya. Saya meminta langsung kepada Sekjen PSSI (Yunus Nusi) agar PSSI melakukan pemeriksaan melalui Komite Etik,” kata CEO Karo United Effendi Syahputra, saat memberikan keterangan, Selasa (24/1/2023), malam.

“Kenapa saya tak melapor ke polisi? Karena kami masih dalam ‘football family’ yang mengedepankan kebersamaan,” ujarnya menambahkan.

Kabarnya setiap klub ditawarkan dana Rp 15 juta untuk menandatangani pernyataan penghentian kompetisi. Hal itu dilakukan saat PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar Owner’s Meeting pada 14 Desember 2022.

Beberapa klub mengaku tak mengetahui bahwa tanda tangan yang mereka bubuhkan untuk pernyataan penghentian kompetisi. Ada yang menganggap bahwa untuk kepentingan absensi semata, ketika tahu langsung menolak memberikan tanda tangan,

Adapun Effendi mengaku tak mau tinggal diam soal pemalsuan ini. Ia tak mau hal ini menguap begitu saja.

“Kami akan mengawal ini. PSSI harus membuktikan bahwa mereka serius menangani hal-hal yang sangat mendasar seperti ini,” ucap Effendi.

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Persipura Yan Mandenas mengaku tak membahas masalah ini dalam Owner’s Meeting, Selasa (24/1). Mereka hanya fokus memperjuangkan kelanjutan kompetisi.

“Kalau bahas itu (pemalsuan tanda tangan) rapatnya bisa panjang dan tidak akan selesai. Namun apapun alasannya, tanda tangan palsu dan memberikan uang itu melanggar hukum,” ucap Yan Mandenas.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *