Aktivis LIRA Gayo Lues, Desak KPK Aceh Tegur Satker Perumahan Sumatera I Terkait Dugaan Penyimpangan BSPS

CORAKNEWS.COM, BANDA ACEH, Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Provinsi Aceh untuk menegur Satuan Kerja Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh.

Hal ini terkait pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Gayo Lues pada tahun anggaran 2024.

Dalam pernyataannya, M. Purba mengungkapkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam program BSPS. Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa penerima bantuan adalah unsur perangkat desa yang tergolong mampu. “Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan program, yakni membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya kepada media, Jumat (15/11/2024).

Selain itu, ditemukan pula kasus lain di salah satu kecamatan, di mana sejumlah penerima bantuan material sudah tercatat sebagai penerima manfaat, meskipun perencanaan dan surat perintah kerja dari instansi terkait belum dikeluarkan.

Syarat Penerima Tidak Sesuai
Salah satu tim ahli dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I, Reza Fahlevi, menyebutkan melalui pesan WhatsApp bahwa penerima bantuan BSPS harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.

2. Memiliki tanah dengan alas hukum yang sah.

3. Memiliki rumah satu-satunya yang tidak layak huni.

4. Belum pernah menerima bantuan program rumah dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir.

5. Berpenghasilan maksimal UMP.

6. Bersedia mengikuti ketentuan program.

 

“Berdasarkan syarat tersebut, perangkat desa yang mampu tentu tidak berhak mendapatkan bantuan rumah bedah,” tegasnya.

Reza juga menambahkan, dugaan ketidaktepatan sasaran ini akan menjadi tindak lanjut (TL). Jika terbukti terdapat pelanggaran, penerima yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang ada. Namun, ketika ditanya mengenai perencanaan Program BSPS Tahap V, ia tidak memberikan jawaban.

Diteruskan ke Menteri Perumahan Rakyat
Terkait temuan ini, M. Purba menyebutkan bahwa laporan sudah diteruskan kepada Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Aktivis LIRA berharap ada langkah tegas untuk memastikan program BSPS tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang dapat merugikan masyarakat kecil.(AVID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *