Jakarta (CN) Anggota Bawaslu Puadi meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan tindak kecurangan pemilu ke Bawaslu. Terutama, menurutnya, jika masyarakat menemukan adanya praktik politik uang.
Hal ini disampaikan Puadi dalam diskusi ‘Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu’, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
“Kalau misalkan di jalan atau di lapangan adanya dugaan politik uang, segera sampaikan laporan ke Bawaslu sesuai dengan jenjangnya, sesuai dengan lokusnya, wilayahnya di mana,” kata Puadi.
Puadi mengatakan laporan tersebut tentu akan diterima oleh Bawaslu. Dia menyebut pihaknya akan memeriksa dalam dua hari terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.
“Apakah laporan diterima? Laporan akan diterima, sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formil, atau materil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
“Apalagi sekarang laporan itu sudah tidak serba manual, sekarang ini harus sudah terdigitalisasi, di Bawaslu sudah launching loh, kaitannya dengan Sigap Lapor, jadi foto, video, kirim, upload,” kata dia.
“Kalau dulu orang mau datang harus ke Bawaslu dengan banyak formulir yang macam-macam, sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih,” imbuh Puadi.(dtk)