Kota  

Bawaslu Sumut Konsultasi ke Kabupaten/ Kota untuk Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing

Medan, Coraknews – Dalam rangka persiapan Pilkada serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam yang bertujuan untuk keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, pada tanggal 28 s/d 29 April 2024 berlangusng dengan antusias.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kab/kota bahwa dalam pelaksanaan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebelum pada akhirnya akan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota mengevaluasi Panwaslu Kecamatan dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.(rel/R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *