Hukrim  

Bentuk Pelayanan Kepada Tahanan Melalui Penyuluhan Bantuan Hukum

CORAKNEWS.COM, TANGERANG,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kembali melaksanakan kegiatan berupa Penyuluhan Hukum kepada Tahanan yang merupakan kerjasama Lapas Kelas IIA Tangerang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Legal and Foundation, pada Kamis (1/8).

Bertempat di Ruang Layanan Interkom, sebanyak 20 (Dua Puluh) orang Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan dan menjalani proses sidang mengikuti kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan bentuk prioritas kami untuk para Tahanan yang sangat membutuhkan informasi dan bantuan perlindungan hukum terkait perkaranya.” Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.

Kalapas menyampaikan bahwa melalui penyuluhan inilah menjadi diskusi yang sangat bermanfaat bagi Tahanan dalam bertanya dan sharing akan perkara hukum yang sedang dijalani oleh Tahanan.

Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh perwakilan dari LBH Keadilan Legal and Foundation yang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Lapas Kelas IIA Tangerang yang sudah memberikan penyuluhan ini dan berharap dapat dipahami dengan baik oleh Tahanan serta mendapatkan informasi terkait bantuan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan giat inti yaitu penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh tim dari LBH Keadilan tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, Pemahaman terkait Proses Perkara Pidana, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam proses hukum, dan Konsultasi hukum berupa diskusi tanya jawab bersama para Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang. Tak lupa Tahanan juga diberikan kuesioner dan pertanyaan untuk selanjutnya dilakukan diskusi wawancara dengan tim LBH Keadilan.

Kegiatan berlangsung tertib dan Tahanan yang mengikutinya dapat memahami dengan baik dan bisa menjadi suatu ilmu dalam menjalankan proses hukum yang sedang mereka jalani. Kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan prima Lapas Kelas IIA Tangerang dalam memberikan bantuan Hukum berupa Penyuluhan-penyuluhan tentang hukum kepada Tahanan.(AVID/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *