Jakarta (CN) Pegawai negeri sipil alias PNS tidak dipotong jatah cuti tahunannya bila libur saat momen cuti bersama Idul Adha minggu depan. Pemerintah baru saja menambahkan cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Hari cuti bersama ditambahkan menyambut hari raya Idul Adha yang menjadi hari libur nasional di tanggal 29 Juni 2023. Dengan begitu, ada kesempatan libur panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (22/6/2023).
Dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cuti bersama pegawai swasta sifatnya adalah fakultatif alias tidak wajib. Menurutnya kesepakatan cuti bersama diambil mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
“Pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, di hari yang sama.
Dia menekankan perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Pemberian izin libur atau tidak saat momen cuti bersama Idul Adha, ditegaskan Ida, harus sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan juga pegawainya.
“Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk berkerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja,” tegas Ida.(dtk)