CORAKNEWS.COM, SAMOSIR,– DPR Samosir gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tindaklanjut kunjungan DPRD Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir tentang reklamasi pantai dan pemanfaatan sempadan Danau Toba oleh pembangunan Hotel Labersa, Senin (14/4/2025).
RDP merupakan tindaklanjut hasil monitoring sepadan danau dan atau badan danau oleh aktivitas pembangunan Hotel Labersa pada tanggal 14 Maret 2025 lalu.
RDP tersebut berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Samosir yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon.
Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Samosir, Perwakilan BWS Sumut, BPN, Asisten I dan II, OPD terkait, Perwakilan Polres, Perwakilan Kajari Samosir, Camat Simanindo, Kades Simanindo dan Insan Pers.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Samosir menyampaikan hal- hal yang mendasari pelaksanaan rapat dengar pendapat diantaranya, UU Pasal 33 ayat 1 tentang negara menguasai bumi air dan alam yang terkandung didalamnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan adalah Bupati dan DPRD, tugas fungsi DPRD adalah pengawasan kebijakan pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 peraturan pokok- pokok agraria, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba.
Atas dasar tersebut diatas Ketua DPRD Nasib Simbolon menyampaikan, tentu kita harus patuh terhadap ketentuan regulasi, tanpa ada yang spesial atau lex specialis di Samosir untuk dapat mereklamasi atau memanfaatkan sepadan danau Danau Toba tanpa izin atau aturan yang berlaku. Karena itu kita mengundang pihak Kepolisian, Kajari, dan media untuk mengikuti RDP ini untuk transparansi, tuturnya.
Terungkap juga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Perwakilan Kementerian PU BWS Propinsi Sumatera Utara Ali Chayadi yang membidangi tupoksi badan dan sempadan danau, membenarkan bahwa reklamasi dan pemanfaatan sempadan danau Toba oleh kegiatan pembangunan Hotel Labersa, belum mendapatkan izin dari BWS Propinsi Sumatera Utara.
Dari hasil RDP melalui Ketua DPRD, beberapa rekomendasi disampaikan diantaranya tidak memperbolehkan melakukan penimbunan tanah atau reklamasi pada badan danau tanpa izin, karena akan dapat menjadi polimik bagi 144 jiwa penduduk Samosir. Tidak dapat melakukan pembangunan di sepadan danau tanpa izin, namun boleh dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku dan terbuka untuk publik. Menghentikan sementara aktivitas pembangunan Hotel Labersa sampai ada keputusan yang sesuai perundang- undangan. (SS).